Banner utama

Promosi
items



Kirim

BAPPEDA Mimika Seminar Akhir Kajian Evaluasi Kemanfaatan Dana Desa Tahun 2023


Bappeda kabupaten mimika menggelar seminar akhir kegiatan penyusunan kajian evaluasi kemanfaatan dana desa / kampung kabupaten mimika pada 28 november 2023 yang di hadiri 18 distrik yang di buka asisten 2 setda mimika hendriette tandiyono dan didampingi sekretaris bappeda yoseph manggasa.

Alokasi dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Berdasarkan pp nomor 60 tahun 2014 dana desa yang bersumber pada apbn bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan pasal 6 permendesa no 21 tahun 2015 tentang prioritas dana desa tahun 2016, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan implementasi program dan kegiatan pembangunan desa, meliputi:

A. Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;

B. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;

C. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;

D.pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau

E. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.