
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda, resmi menggelar seminar awal Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonom Baru, Kota Madya Timika. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bappeda Timika, Papua Tengah, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Seminar dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, serta tim kajian dari Universitas Papua atau UNIPA yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa pembentukan DOB bukanlah hal sederhana, melainkan proses panjang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan secara khusus di Tanah Papua, melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.
Johannes menekankan, DOB Kota Madya Timika tidak hanya dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik, tetapi juga sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua.
Menurutnya, pemekaran harus memberi manfaat nyata dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga tata ruang kota. Dengan begitu, OAP dapat memiliki ruang fisik maupun sosial yang lebih jelas, mulai dari perumahan layak huni, kesempatan kerja, hingga peran aktif dalam pembangunan daerah.
Lebih jauh, Bupati Johannes mengingatkan bahwa proses pembentukan DOB memiliki persyaratan administratif, teknis, hingga dukungan politik. Namun, dengan potensi besar Mimika sebagai daerah tambang dan pusat ekonomi, ia optimistis rencana pembentukan Kota Madya Timika dapat terwujud dan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.