
Kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (pokja pkp) merupakan unsur pelaksana dari tim pengarah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dan dibentuk untuk membantu tugas-tugas tim pengarah yang terdiri dari perwakilan setiap instansi yang memiliki program atau kegiatan di sektor pkp.
Tugas kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (pokja pkp) adalah :
1. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan pkp yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pelaku lainnya
2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, strategi, program nasional dan program provinsi di wilayah kabupaten/kota
3. Memfasilitasi pembentukan dan penyelenggaraan forum pkp kabupaten/kota
Rapat koordinasi kelompok kerja (pokja) pkp di gelar di aula pertemuan bappeda kabupaten mimika pada selasa 11 juni 2024 yang di pimpin sekretaris bappeda mimika yoseph manggasa.